Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memprogramkan, seluruh sekolah, Puskesmas dan rumah sakit di wilayah tersebut bebas dari asap rokok.

 "Program tersebut dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No.04 tahun 2012 tentang larangan merokok di tempat umum," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Rosihan Adhani, di Banjarmasin Kamis.

Dia menjelaskan, menurut penelitian sekitar 78 persen perokok di Kalsel merokok di tempat umum. Rosihan memintak kepada 142 wisudawan-wisudawati dari Diploma IV dan Diploma III untuk mensukseskan program Pemprov Kalsel bahwa pada 2015 Kalsel bebas dari asap rokok.

"Kami berharap, para wisudawan dan wisudawati bisa mensukseskan program tersebut dengan dimulai bebas asap rokok di lingkungan rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal," pintanya.

Rosihan berharap khususnya kepada petugas kesehatan agar dapat menjadi contoh untuk tidak merokok di tenpat kerja mereka. Hasil riset kesehatan dasar 2011 menunjukkan sekitar 18 ribu anak di Kalsel usia antara lima sampai sembilan tahun adalah perokok.

 

 Jumlah perokok muda di Kalsel tersebut setiap tahunnya terus mengalami peningkatan cukup signifikan. Prevalensi perokok di Kalsel, kata Kepala Dinas Kesehatan, mencapai 30,5 persen dari 3,6 juta penduduk daerah ini.

Prevalensi tersebut hampir sama dengan angka nasional 34,7 persen. Dari 30,5 persen tersebut, kata dia, perokok terbesar pada kelompok umur 15-19 tahun, yaitu 41,3 persen, 10-14 tahun sebanyak 17,5 persen dan usia 5-9 tahun sebanyak 1,7 persen.

Sedangkan prevalensi perokok di rumah, mencapai 84,7 persen atau jauh diatas nasional sebesar 76,6 persen. "Dilihat dari persentase jumlah perokok di rumah tersebut, bisa diartikan 2-3 perokok merupakan perokok di rumah," katanya./C/C/

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012