Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menangkap dua orang pengedar saat bertransaksi.

"Kedua pelaku diciduk saat menjual sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil kami gagalkan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Rabu.

Tersangka bernama Ramlan (35) dan Zakaria alias Zaka (33) sebelumnya sudah lama dipantau petugas.

Andi mengungkapkan, gerak-gerik pelaku yang diketahui sebagai pengedar terus dibuntuti hingga terjadinya transaksi.

"Pertama kami tangkap Ramlan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,36 gram dan dua butir ekstasi warna merah muda logo Mickey Mouse dengan berat 0,59 gram," ujar Andi kepada Kantor Berita Antara.

Kemudian dari hasil pengembangan, ditangkap lagi Zakaria karena telah menyerahkan Narkoba kepada Ramlan sebelumnya.

"Untuk Ramlan transaksi di Jalan Pramuka Komplek Melati Indah 5 RT 10 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, sementara Zakaria diamankan di rumahnya di Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," ucap Andi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 (1) subs Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018