Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita delapan paket sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap di kota setempat.

     

"Narkotika yang kami temukan seberat 2,69 gram yang sudah dikemas dalam paketan kecil siap edar," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.

     

Dikatakannya, tersangka bernama Muslaini alias Imus (55) diciduk di rumahnya di Jalan Keramat Gang Satu Dua No 23 RT 10 RW 01 Kelurahan Sei Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Jumat (12/1).

     

Anjar juga mengungkapkan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang didapat petugas di lapangan.

     

Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto Sik melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik pelaku.

     

"Setelah memastikan keberadaan target di TKP, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti," ujar Anjar.

     

Kapolresta terus menambahkan, untuk tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

     

"Pelaku terancam pidana paling singkat empat tahun penjara karena dia diduga sebagai pengedar narkotika," ucap Anjar.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018