Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hermansyah menyatakan, pemerintahannya akan menjalankan pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar "Baiman" tahun ini.
Sebab, ungkap dia di Banjarmasin, Rabu, peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan PD Pasar "Baiman" Kota Banjarmasin ini sudah dibentuk dan disahkan pada akhir tahun 2016.
"Setelah setahun (2017) tidak terlaksana, tahun ini (2018) kita akan berupaya maksimal untuk menjalankannya," kata Hermansyah.
Menurut dia, tahun inj juga harus mulai dibentuknya PD Pasar itu karena memang diperlukan untuk mengatasi sejumlah persoalan terkait Pasar.
Dia menyatakan, berbagai persiapan untuk pembentukan jajaran direksi dan petugas yang akan mengisi posisi strategis di perusahaan daerah tersebut, sedang disiapkan.
Diharapkan, lanjut dia, dalam waktu dekat, segala kelengkapan perusahaan daerah itu dapat dipenuhi. Agar bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Paling tidak di awal tahun ini, sudah ada mulai pembahasan," ungkapnya.
Di sisi lain, tambahnya, pihak pemerintah kota juga memerlukan adanya dukungan dari pihak DPRD setempat, mengingat segala kebutuhan pembentukan dan berjalannya PD Pasar tersebut, perlu dana yang tidak sedikit.
"Kami juga perlu mendapat dukungan dari Dewan, terutama terkait anggaran," imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Banjarmasin menyetujui penyertaan modal Rp50 miliar sebagai modal awal pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
Putusan itu diambil dalam rapat finalisasi pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pembentukan PD Pasar di gedung dewan, pada tahun 2016 lalu.?
Pembahasan modal awal PD Pasar ini terbilang alot. Bahkan sampai menghabiskan waktu selama sembilan bulan. Karena menuntut ke hati-hatian, agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.?
Di Banjarmasin saat ini, ada 52 pasar milik Pemkot. Ditambah 10 pasar swasta. Pemko kepincut membentuk PD itu setelah melihat contoh sukses di DKI Jakarta dan Bandung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Sebab, ungkap dia di Banjarmasin, Rabu, peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan PD Pasar "Baiman" Kota Banjarmasin ini sudah dibentuk dan disahkan pada akhir tahun 2016.
"Setelah setahun (2017) tidak terlaksana, tahun ini (2018) kita akan berupaya maksimal untuk menjalankannya," kata Hermansyah.
Menurut dia, tahun inj juga harus mulai dibentuknya PD Pasar itu karena memang diperlukan untuk mengatasi sejumlah persoalan terkait Pasar.
Dia menyatakan, berbagai persiapan untuk pembentukan jajaran direksi dan petugas yang akan mengisi posisi strategis di perusahaan daerah tersebut, sedang disiapkan.
Diharapkan, lanjut dia, dalam waktu dekat, segala kelengkapan perusahaan daerah itu dapat dipenuhi. Agar bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Paling tidak di awal tahun ini, sudah ada mulai pembahasan," ungkapnya.
Di sisi lain, tambahnya, pihak pemerintah kota juga memerlukan adanya dukungan dari pihak DPRD setempat, mengingat segala kebutuhan pembentukan dan berjalannya PD Pasar tersebut, perlu dana yang tidak sedikit.
"Kami juga perlu mendapat dukungan dari Dewan, terutama terkait anggaran," imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Banjarmasin menyetujui penyertaan modal Rp50 miliar sebagai modal awal pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
Putusan itu diambil dalam rapat finalisasi pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pembentukan PD Pasar di gedung dewan, pada tahun 2016 lalu.?
Pembahasan modal awal PD Pasar ini terbilang alot. Bahkan sampai menghabiskan waktu selama sembilan bulan. Karena menuntut ke hati-hatian, agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.?
Di Banjarmasin saat ini, ada 52 pasar milik Pemkot. Ditambah 10 pasar swasta. Pemko kepincut membentuk PD itu setelah melihat contoh sukses di DKI Jakarta dan Bandung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018