Polresta Banjarmasin berhasil nangkap pengedar sabu-sabu (Antrakalsel/foto/ist)Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin saat melakukan patroli kring serse berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu di kota setempat.

"Ada tiga paket sabu-sabu dengan berat netto 0,54 gram yang disimpan di tas selempang kecil milik pelaku," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, rersangka Aris Siswanto alias Aris (34) ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Yani Km 2 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin sekitar pukul

00.15 WITA.

Anggota Sat Reskrim ketika sedang melaksanakan patroli kring serse melihat pelaku mencurigakan, setelah digeledah ternyata ditemukan tiga paket kecil sabu-sabu," ucap Anjar.

 Atas temuan itu, anggota Satreskrim langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

 "Anggota Satresnarkoba coba melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lain," ujar Kapolresta lagi.

Sedangkan terhadap pelaku, penyidik menjeratnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.r

Pia yang sehari-harinya bekerja seagai sekuriti itu bakal mendekam di penjara dalam waktu lama karena tindak pidana Narkoba yang dilakukannya.



Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018