Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polres Tapin, Kalimantan Selatan, tangkap pencuri dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Tapin Tengan beberapa waktu lalu.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kasat Reskrimnya AKP Gita Suhandi Ahmad mengatakan pelaku bernama Darliansyah (28) warga Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ditangkap tim gabungan Resmob Res Tapin dan Polsek Tapin Tengah pada Senin (8/1) pukul 11.30 Wita di Rantau.

"Pelaku kita amankan saat melakukan pengintaian korban baru di salah satu mini market yang tepat berada di depan Bank Mandiri di kota Rantau," ujarnya.

Dijelaskan Kasat, pelaku berhasil mencuri uang sebesar Rp100 juta dengan memecahkan kaca mobil sebelah kiri milik Faturrahman warga Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin pada Kamis (16/11/17) di Desa Pemantang Karangan Hilir Kecamatan Tapin Tengah.

"Pelaku  diduga mengikuti korban seusai mengambil uang di Bank Mandiri dengan mengguanakn sepeda motor," kata Kasat Reskrim lagi.

Sebelumnya, pelaku juga melakukan aksi yang sama di depan Kantor PLN Rantau, namun gagal membawa lari uang yang sudah sempat di ambilnya di dalam mobil yang saat itu terparkir di tepi jalan.

"Sebagai barang bukti kita amankan satu buah palu, satu lembar baju kaos dalam, dan satu unit sepeda motor metic warna putih dengan nopol DA 6379 DC," ujar Kasat lagi.

Ditambahkannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018