Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang kedapatan menyimpan satu buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu di kamar salah satu penginapan Jalan Abdul Azis Kelurahan Antasari Amuntai.


Kasat Resnarkoba Polres HSU melalui Kabag Humas Iptu Alam Saktiswara di Amuntai, mengatakan peristiwa penangkapan pasangan nyabu ini terjadi Sabtu sore pukul 04.10 wita dengan disaksikan pemilik penginapan.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial S dan LS diamankan di tahanan Mapolres HSU dengan barang bukti berupa sabu dengan total seberat 4.13.gram dan perlengkapannya," ujar Alam.

Tersangka S (43 th) diketahui merupakan warga Desa. Pengaron Rt.001 No.086 Kecamatan Pengaron Kab. Banjar, sedangkan si wanita LS (27 th) warga
Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Antasari Amuntai. Keduanya diketahui bukan pasangan suami isteri.

Alam mengatakan, pihak Resnnarkoba bergerak cepat begitu menerima informasi bahwa ada penghuni kamar 011 penginapan di Jalan Abdul Azis dicurigai beraktivitas menyabu.

Dikatakan, selain barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.13 gram, juga ditemukan satu bong plastik Merk Le Minerale yang tersambung dengan sedotan, kemudian masing-masing satu buah korek api, sendok kecil warna putih, plastik piper klip dan selembar Alumunium Poil.

Alam menyampaikan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk yg laki laki di jerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika maksimal hukumannya 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara, sedang yang perempuan di jerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara" terangnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018