Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan mempelajari penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin H Asmad di gedung dewan kota, Jumat, kegiatan study banding pihaknya ke "Kota Kembang" tersebut dalam rangka pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kota Banjarmasin.

"Memang ada beberapa daerah yang sudah memiliki Perda tentang hal ini salah satunya Kota Batam, tapi kita nilai Kota Bandung cukup baik menerapkannya saat ini," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut.

Diutarakannya, fokus penggalian data untuk draf Raperda ini memang berkaitan dengan masalah obat-obatan terlarang jenis daftar G, sebab peredarannya sudah sangat merajalela di daerah ini.

"Sebab kita ketahui bersama, obat-obatan terlarang jenis zenith di daerah kita ini peredarannya sudah sangat-sangat gawat, termasuk juga remaja yang suka mabuk menghisap aroma lem," tutur politisi PKB tersebut.

Sehingga, kata Asmad, perlu langkah strategis untuk melakukan pemberantasan terhadap barang haram ini, salah satunya dengan upaya mengeluarkan Perda.

"Jadi tujuan Perda ini nantinya banyak berkaitan bagaimana melakukan pembinaan juga rehabilitasi terhadap orang yang sudah kecanduan obat-obatan yang memabukkan tersebut," terangnya.

Dikatakan dia, pemerintah kota harus bisa melakukan pendampingan terhadap warganya yang terjerumus lembah hitam ini, hingga bisa disembuhkan, selain melakukan pemberantasan terhadap pengedarnya dengan memberikannya hukuman berat.

"Kalau masalah narkoba kan sudah ada undang-undangnya yang bisa mengenakan hukuman berat bagi penyalahgunaannya, tapi kalau obat-obatan jenis daftar G ini belum begitu maksimal, sebab hanya dikenakan undang-undang kesehatan," tuturnya.

Dari itu, ungkap Asmad, pihaknya juga akan mengkonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar melalui Perda langkah pemberantasan terhadap obat-obatan terlarang jenis daftar G ini bisa dilakukan pemerintah daerah.

"Dibuatnya Raperda ini tanda daerah kita sangat serius untuk melakukan pemberantasan terhadap obat-obatan terlarang tersebut, sebab kalau tidak ada upaya, peredarannya makin menjadi-jadi, tentunya tidak sedikit korban sudah terjadi di daerah kita ini," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018