Dinas Pendapatan Kabupaten Hulu Sungai Utara menaikan tarif parkir sepeda, sepeda motor dan mobil masing-masing kenaikannya Rp500 hingga Rp1.000 yang efektif diberlakukan sejak akhir 2011.
Kenaikan tarif parkir ini khusus untuk tempat parkir di Pasar Induk di Kota Amuntai, "Kalau tarif parkir ditepi jalan masih tetap seribu rupiah" kata Pjs Dinas Pendapatan Hulu Sungai Utara Hj Galuh Bungsu, Kamis (29/3).
Kenaikan tarif parkir yang semua hanya Rp500 untuk sepeda naik menjadi Rp1.000, sedang untuk sepeda motor yang semula Rp1000 dinaikan menjadi Rp2.000 dan tarif parkir mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Kenaikan Tarif ini sudah mendapat persetujuan DPRD HSU dan dievaluasi Departemen Keuangan sehingga Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditempat Khusus Parkir mulai efektif diberlakukan tahun ini.
Pemerintah Daerah, jelas Galuh terpaksa menaikan tarif parkir di Lokasi Parkir Pasar Amuntai dikarenakan meningkatnya aktivitas pasar dan jumlah kendaraan parkir yang sudah tentu membutuhkan perluasan areal parkir dan petugas jaga, selain itu juga untuk biaya pemeliharaan pasar dan tambahan pemasukan bagi pendapatan asli daerah.
Galuh menolak jika dikatakan tarif parkir di Pasar Induk Amuntai lebih mahal dibanding kabupaten kota lain, khususnya kota besar seperti Banjarmasin dimana tarif parkir sepeda motor masih berkisar Rp1.000.
Jumlah kendaraan di Banjarmasin kata Galuh tidak bisa dibandingkan dengan jumlah kendaraan di HSU karena dengan tarif seribu rupiah Pemerintah Kota Banjarmasin sudah mendapat masukan retribusi yang besar disamping manajemen pengelolaan yang sudah lebih baik dari HSU.
Mengingat Potensi Parkir di Pasar Amuntai yang begitu besar sudah ada 72 pemohon yang menyampaikan keinginannya untuk bekerjasama dengan Dinas Pendapatan dalam mengelola parkir pasar.
Karena tidak semua pemohon bisa diakomodir, maka Dispenda melalui berbagai rapat dan pertemuan menetapkan 14 kelompok pengelola parkir Pasar Induk Amuntai yang digilirkan pengelolaannya perkelompok selama lima bulan, "Kerjasama dengan 14 kelompok pengelola ini akan berakhir 2017 mendatang" katanya.
Pihak pengelola diwajibkan menyetor Rp30 juta perbulan kepada Dispenda dan uang jaminan Rp50 juta yang akan dikembalikan sesudah habis masa pengelolaan selama lima bulan.
Setiap tahun, papar Galuh retribusi parkir menyumbang Rp300 juta hingga Rp500 juta bagi pendapatan asli daerah, "Itu jumlah sebelum tarif dinaikan dan sesudah tarif dinaikan ini tentu lebih besar lagi" pungkasnya. (Edy /C)
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012