Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menanggapi positif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 85 tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri. 

Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu di Banjarmasin, Rabu sesudah komisinya berkonsultasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri beberapa hari lalu.

Pasalnya, menurut dia, Permendagri 85/2017 salah satu bagian dari upaya meningkatkan mutu SDM apatur sipil negara (ASN) terutama yang berada dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagaimana maksud dan tujuan Permendagri 85/2017 menjadi salah satu persyaratan dalam meniti jenjang karis ASN di lingkungan Kemendagri.

"Kita berharap dari pemenuhan persyaratan jenjang karir tersebut mereka menempati kedudukan atau jabatan tertentu betul-betul bisa bekerja sesuai kapasitas, dan pada gilirannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu mencontohkan, seseorang pegawai/ASN yang mau menduduki eselon IV, maka terlebih dahulu harus menempuk Diklat pengawasan dan mendapatkan sertifikat.

Begitu pula misalnya seseorang yang menduduk eselon III terlebih dahulu harus mengikuti Diklat administrator, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihak Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

Permendagri 85/2017 itu tidak berlaku surut, karena bagi mereka yang sudah menduduk jabatan/eselon tersebut tak masalah, tutur pensisunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Kecuali bagi yang belum mengikuti pola Diklat terdahulu/lama dan menduduki jabatan eseloniring, maka yang bersangkutan harus mengikuti ujian penjenjangan tersebut," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

"Kita berharap Badan Diklat Kalsel dan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat dapat melaksanakan Permendagri 85/2017 tersebut dengan sebaik-baiknya, guna peningkatan mutu dan jenjang karir ASN di banua kita," demikian Suripno Sumas.

Permendagri 85/2017 sebagai tindak lanjut/pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

PP 12/2017 itu sendiri juga sebagai tindak lanjut/peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017