Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan meringkus empat pengedar obat terlarang jenis sabu-sabu dengan total barang bukti 31,38 gram.

Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Alberd di Tanjung, Jumat menyampaikan dari empat pengedar narkoba yang berhasil ditangkap satu di antaranya ibu rumah tangga Sar (35) yang dikenal sebagai bandar obat terlarang ini.

"Selain seorang ibu rumah tangga, salah satu pengedar yang kami tangkap yakni Sup (41) merupakan aparat desa di Kecamatan Petangkep Tutui Kabupaten Barito Timur (Kalimantan Tengah)," jelas Wildan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Minggu Tampubolon.

Penangkapan dua tersangka B (40) warga Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak serta Sup (41) di sebuah warung dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu - sabu seberat 3,23 gram dan pipet.

Dari hasil pengembangan akhirnya satuan reserse narkoba mengamankan R (33) warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus dengan barang bukti 8,16 gram sabu - sabu.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka R barang bukti yang diamankan petugas berasal dari Sar (35) yang juga warga Desa Tantaringin dan dari rumah tersangka ditemukan 19,99 gram sabu - sabu yang disimpan di dalam bantal.

"Dari sejumlah barang bukti yang berhasil kami amankan memang dibeli dari tersangka Sar yang merupakan seorang bandar narkoba," jelas Iptu Minggu.

Para tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup untuk narkotika golongan I atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017