Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menciduk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di kota setempat.

"Kami temukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,36 gram," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, tersangka bernama Effendi (59) sebelumnya telah menjadi Target Operasi (TO) karena disinyalir sebagai pengedar narkotika.

Kemudian Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli dan sepakat bertransaksi dengan tersangka.

"Pelaku ditangkap di Jalan Pasar Pagi, tepatnya depan Hotel Rodhita di Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Kamis (14/12) malam," ucap alumni Akpol angkatan 2005 itu.

Pria yang dikenal serius tapi santai itu juga mengatakan, atas temuan barang bukti tersebut, maka tersangka yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu bakal mendekam di penjara dalam waktu lama.

Sebab penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana ancaman pidana paling singkat empat tahun.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi hingga tersangka pengedar Narkoba itu bisa tertangkap," ujar pria yang akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017