Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Ardiansyah, warga Jalan A Yani Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.


"Tertangkapnya Ardiansyah oleh petugas ketika hendak menuju ke arah Pelaihari dengan kendaraan roda dua, Senin (4/12)," ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Irwan Hidayat, di Pelaihari, Rabun (13/12).

Menurut dia, sebelum ditangkapnya tersangka petugas sempat curiga dengan ulah pelaku bolak-balik tersangka menggunakan kendaraan roda dua di depan Alfamart di Desa Pandansari, Kintap.

"Dari kecurigaan itu, petugas akhirnya menghentikan kendaraan yang dinaiki tersangka," ucapnya.

Saat petugas menghentikan kendaraan, sebut dia, tersangka langsung membuang barang dari genggaman tangan kirinya dan ketika ditanya petugas tersangka mengaku bernama Ardiansyah.

"Barang yang dibuang tersangka berupa kresek hitam setelah dibuka ternyata berisi satu paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus plastik klip transparan," ungkapnya.

Selanjutnya, terang dia, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kintap untuk prosesw penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tegas Wakapolres Tanah Laut, tersangkan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling rendah lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," demikian tandasnya.   

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017