Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak sembilan paket sabu-sabu dari pengedar yang ditangkap saat transaksi.

"Pelaku diamankan saat transaksi di depan rumahnya dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, awalnya Anggota Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi.

Pelaku diketahui bernama Harry alias Ari (34) itu memang telah lama dipantau petugas setelah ada informasi keterlibatannya sebagai pengedar.

"Kami pesan satu paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu dan kala itu transaksi dilakukan di depan rumah pelaku," ucap Matsari.

Terus dikatakannya, setelah pelaku masuk ke rumah, petugas langsung ikut masuk dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika.

"Barbuk yang disita terdiri dari satu paket sabu-sabu seberat 1,04 gram, satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram, tujuh paket sabu-sabu seberat 13,30 gram serta satu buah timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang sabu-sabu," papar Matsari.

Matsari juga mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalankan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Dari hasil penyidikan sementara tersangka yang juga warga Jalan Kampung Melayu Laut, Gang Gotong Royong, RT 02, RW 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin itupun dikenakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017