Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menangkap seorang perawat karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, pria berinisial SA (30) itu diciduk di tepi Jalan Gatot Subroto, Komplek Kelapa Gading, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Rabu (29/11) malam.

Petugas berhasil memancing tersangka melakukan transaksi Narkoba dan disepakati bertemu di tempat kejadian perkara penangkapan.

"Saat menyerahkan satu paket sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itulah, pelaku ditangkap," ucap Matsari lagi.

Perilaku tersangka mengedarkan Narkoba itupun sangat disayangkan lantaran statusnya sebagai pegawai yang bekerja di salah satu rumah sakit di Banjarmasin.

Lulusan sekolah D-III Keperawatan itupun terancam pidana sesuai Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka yang beralamat di Kecamatan Banjarmasin Timur, dipastikan terancam pemecatan selain sanksi hukum dari Undang-Undang Narkotika. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017