Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Imam Arifin mengatakan saat ini wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan asetnya karena pasti akan diketahui oleh direktorat pajak.


Menurut Arifin di Banjarmasin, Selasa, saat ini era transparansi pelaksanaan pajak semakin dekat sehingga biar tidak mendapatkan denda dan sanksi berat, wajib pajak harus melaporkan seluruh asetnya, baik mobil, tanah dan lainnya yang selama ini belum dilaporkan.

"Jadi tidak ada lagi gunanya para wajib pajak menyembunyikan asetnya karena pada akhirnya akan ketahuan juga dan bila aset tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak, dendanya akan berat," katanya.

Menurut Imam, pemerintah kini telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam melaporkan aset dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

Penerbitan peraturan itu, kata Imam, sebagai upaya memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat agar tidak terkena sanksi dari otoritas pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 yang berlaku efektif sejak 20 November 2017 mengatur dua hal yang berbeda.

PMK tersebut memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Menurut peraturan ini, wajib pajak tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkap dalam program amnesti pajak.

Dengan demikian, wajib pajak yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas PPh Final di KPP dengan persyaratan berlaku, hanya cukup menyerahkan salinan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Hal kedua adalah prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan aset tersembunyi dan belum tercatat dalam SPT Tahunan, sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak final ini memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang belum melaporkan harta sepenuhnya dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta pada program amnesti pajak.

Tarif pajak penghasilan tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan, 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan wajib pajak yang mengungkapkan sendiri aset tersebut sebelum ditemukan, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku apabila prosedur pelaporan sukarela ini dilakukan. 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017