Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tersangka dugaan suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Iwan Rusmali dan Andi Effendi ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin.

"Kedua tersangka dititipkan KPK selama dua hari untuk dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan terdakwa Muslih dan Trensis pada Selasa besok," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Antara, kedua tersangka tiba di Rutan Polresta pada Senin sekitar pukul 15.45 WITA.

Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi itu datang menggunakan rompi warna orange bertuliskan tahanan KPK dan dikawal sebanyak empat orang yang diduga penyidik KPK yang diketahui berangkat dari Kantor KPK di Jakarta.

"Kedua tersangka kami tempatkan di sel khusus namun dengan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya, hanya pengamanan saja yang kami tingkatkan," ucap Kapolresta.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi telah ditahan di Rutan KPK di Jakarta selama proses penyidikan terhadap keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Keduanya bakal menyusul terdakwa Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis yang telah terlebih dahulu menjalani sidang perdana pada Kamis pekan lalu.

Muslih dan Trensis saat ini diketahui ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru sebagai tahanan titipan KPK. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017