Jakarta,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi Sekretariat DPRD (Setwan) DKI Jakarta Heru Wiyanto berpendapat, peranan pers penting dalam memaksimalkan kerja/kinerja lembaga legislatif.

Oleh sebab itu, kerja sama yang baik dengan pers merupakan keniscayaan, ujarnya saat menerima kunjungan/studi komparasi Setwan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama anggota press roomnya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, secara kelembagaan tidak ada secara khusus anggota Press Room DPRD DKI Jakarta, sebagaiman halnya pada DPRD Kalsel.

"Tidak adanya anggota Press Room DPRD DKI secara khusus, karena selain kantor gubernur/pemprov yang berdekatan dalam satu komplek, wartawan juga selalu intens mengikuti/memberitakan kegiatan wakil-wakil rakyat Ibu Kota tersebut," lanjutnya.

"Namun DPRD DKI juga tetap menyediakan ruang press room buat kawan-kawang wartawan kumpul. Begitu pula setiap kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD DKI ke luar negeri juga terkadang menyertakan perwakilan media massa atas koordinasi kelompok kerja wartawan/Press Room Balai Kota. (Kantor Gubernur DKI)," tuturnya.

Mengenai keterbukaan dalam rapat-rapat alat kelengkapan dewan (AKD), dia menyatakan, pada prinsipnya selalu terbuka, termasuk bagi wartawan, seperti rapat pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

Selain itu, publik ataupun wartawan bisa mengakses lewat e-katalog Pemprov DKI yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat, lanjutnya didampingi Kapala Sub Bagian Dokumentasi dan Humas Setwan DPRD DKI Junaidi.

"Jadi tidak ada yang rahasia atau ditutup-tutupi, seperti dalam pembahasan APBD. Karena toh anti wartawan dengan caranya sendiri akan tahu juga, kendati dinyatakan rahasia," tuturnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.

Ia sependapat menutup-nutupi yang sebenarnya bukan rahasia negara, merupakan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang menjadi hak publik.

Pendapat yang hampir serupa dari Kepala Tata Usaha Setwan DPRD Kalsel Muhammad Jaini yang mendampingi studi komparasi kehumasan dan kemitraan dengan wartawan ke Setwan DKI tersebut.

Mengenai seringnya rapat-rapat DPRD Kalsel menyatakan tertutup, Jaini yang mewakil Sekretaris DPRD (Sekwan) provinsi tersebut, dia mengatakan, hal itu memang termuat dalam peraturan Tata Tertib (Tatib) ada terkadang yang bersifat tertutup.

"Tertutup atau tidaknya suatu rapat-rapat AKD merupakan hak anggota dewan. Sedangkan Setwan hanya memfasulitasi kegiatan anggota DPRD tersebut, tak berwenang menyatakan terbuka atau tertutup," lanjutnya didampingi beberapa stafnya.

"Tetapi alhamdulillah kegiatan Press Room DPRD Kalsel selama ini berjalan relatif lancar. Kesemua itu berkat kesepahaman kawan-kawan wartawan sebagai mitra DPRD Kalsel," demikian Jaini.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017