Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan seorang penyalahguna Narkoba di kawasan Kelurahan Kuripan, kota setempat.

"Pelaku telah lama dipantau karena disinyalir sebagai pengguna Narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, pria berinisial UM (36) itu ditangkap pada Selasa (21/11) sekitar pukul 21.00 WITA. Petugas menggeledah rumahnya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Kanit Reskrim Iptu Timuryono bersama anggotanya atas perintah Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah itu ditemukan satu paket sabu-sabu dari dalam kotak korek api serta alat hisapnya seperti satu buah bong lengkap dengan pipet kaca dan satu buah korek api mancis.

Anjar mengatakan, pengungkapan perkara tindak pidana Narkoba itu dilakukan anggota gabungan Unit Ops Polsekta Banjarmasin Timur dan Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin.

Polisi pun kini mengejar satu orang lagi yang diakui pelaku temannya yang ikut mengonsumsi sabu-sabu sebelum petugas datang.

"Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya dan temannya berinisial Af yang sebelumnya baru saja digunakan sebagian," beber Anjar.

Untuk tersangka UM, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017