Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan H Rusdiansyah menyatakan, pihaknya belum memastikan jumlah armada taksi dalam jaringan (daring) atau online di provinsinya.
"Kita baru bisa memastikan jumlah armada taksi daring di Kalimantan Selatan (Kalsel) bila mereka sudah mengurus izin," ujarnya sebelum rapat bersama operator taksi daring dan konvensional di Banjarmasin, Selasa.
"Jadi jumlah armada taksi daring yang pernah para sopir taksi konvensional ketika berunjuk rasa beberapa waktu lalu, sifatnya baru perkiraan," tuturnya menjawab Antara Kalsel.
Ia menerangkan, masa transisi untuk pengurusan izin taksi daring selama tiga bulan, sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2017.
"Jadi kita baru bisa mengetahui secara pasti jumlah armada taksi daring di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini, sesudah tiga bulan mendatang, terhitung sejak keluarnya Permen 108/2017 pada 1 November lalu," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Permen 108/2017, maka sesudah mereka mendaftar untuk mendapatkan izin operasional, baru pengelola/operatur taksi daring mengurus ujian kelayakan atau surat KIR, serta menyelesaikan ketentuan lain.
"Kita berharap semua pengelola/operator taksi daring mematuhi ketentuan dalam Permen 108/2017 sehingga tidak menimbulkan permasalahan, baik dengan taksi konvensional maupun masalah hukum lain," lanjutnya.
"Kepatuhan terhadap semua peraturan/ketentuan yang berlaku, berarti pula baik secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan kenyamanan terhadap pengguna jasa angkutan orang, karena tak ada masalah," demikian Rusdiansyah.
Pertemuan Dishub Kalsel dengan pengelola/operator taksi daring dan konvensional untuk membicarakan mengenai zona atau daerah operasi masing-masing.
Selain itu, membicarakan batas tarif angkutan (tarif bawah dan tarif atas) sebagaimana Permen 108/2017, serta batasan jumlah armada.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Kita baru bisa memastikan jumlah armada taksi daring di Kalimantan Selatan (Kalsel) bila mereka sudah mengurus izin," ujarnya sebelum rapat bersama operator taksi daring dan konvensional di Banjarmasin, Selasa.
"Jadi jumlah armada taksi daring yang pernah para sopir taksi konvensional ketika berunjuk rasa beberapa waktu lalu, sifatnya baru perkiraan," tuturnya menjawab Antara Kalsel.
Ia menerangkan, masa transisi untuk pengurusan izin taksi daring selama tiga bulan, sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2017.
"Jadi kita baru bisa mengetahui secara pasti jumlah armada taksi daring di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini, sesudah tiga bulan mendatang, terhitung sejak keluarnya Permen 108/2017 pada 1 November lalu," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Permen 108/2017, maka sesudah mereka mendaftar untuk mendapatkan izin operasional, baru pengelola/operatur taksi daring mengurus ujian kelayakan atau surat KIR, serta menyelesaikan ketentuan lain.
"Kita berharap semua pengelola/operator taksi daring mematuhi ketentuan dalam Permen 108/2017 sehingga tidak menimbulkan permasalahan, baik dengan taksi konvensional maupun masalah hukum lain," lanjutnya.
"Kepatuhan terhadap semua peraturan/ketentuan yang berlaku, berarti pula baik secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan kenyamanan terhadap pengguna jasa angkutan orang, karena tak ada masalah," demikian Rusdiansyah.
Pertemuan Dishub Kalsel dengan pengelola/operator taksi daring dan konvensional untuk membicarakan mengenai zona atau daerah operasi masing-masing.
Selain itu, membicarakan batas tarif angkutan (tarif bawah dan tarif atas) sebagaimana Permen 108/2017, serta batasan jumlah armada.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017