Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ichwan Noor Khalik telah memberhentikan sebanyak 15 orang tenaga non PNS sepanjang September hingga Oktober 2017.
"Dalam hal penataan keorganisasian Dishub Kota Banjarmasin, terpaksa ada 15 orang petugas non PNS kita berhentikan," ujarnya saat berada di gedung dewan kota, Selasa.
Ichwan menyatakan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan para anak buahnya tersebut lantaran pelanggaran peraturan berat.
Misalnya, ungkap dia, karena adanya dugaan pungutan liar (Pungli), melanggar disiplin, SK tugasnya yang salah dan macam-macam lagi.
"Contohnya di terminal, terpaksa saya berhentikan beberapa petugas di sana, sebab SK tidak sesuai, ada yang sebagai penjaga malam dan tukang sapu, masa bertugas seperti petugas Dishub," paparnya.
Demikian pula, kata Ichwan, ada yang sudah lama pensiun tapi tetap menginginkan terus aktif bertugas padahal harusnya sudah dilakukan regenerasi.
"Termasuk juga yang sering melanggar disiplin, sudah beberapa kali diberi peringatan tapi tak mentaati, terpaksa diberhentikan," tegasnya.
Dia pun menyatakan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh petugas Dishub untuk bekerja sesuai aturan dan menjaga nama baik instansinya, sebab kalau tidak sanksi berat akan diberikan, termasuk perberhentian bagi non PNS.
"Pas satu tahun saya menjabat sebagai Kadishub ini di Oktober ini, saya gelar apel besar, intinya saya tekankan tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat, termasuk tidak disiplin dan melakukan pungutan liar, bagi non PNS saya langsung berhentikan, bagi PNS saya minta dimutasi," ujarnya.
Dia mengakui, personil Dishub Kota Banjarmasin masih minim, hingga perekrutan diupayakan terus dilakukan setiap tahunnya.