Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap dua pengedar Narkoba, yang sering beraksi mengedarkan narkoba di wilayah setempat.

"Pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil seberat 0,36 gram," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, kedua tersangka bernama Eko Zulkipli (42) dan M Sani (24) ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di eks Terminal atas Ramayana Pasar Sentra Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Barang bukti sabu-sabu ditemukan dari tersangka Eko. Kemudian dari pengakuannya, dibeli dari tersangka Sani.

"Tersangka Eko memang telah lama kami pantau karena diketahui sebagai pengedar Narkoba," ucap Anjar.

Penangkapan pengedar Narkoba itupun langsung dikomando Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat.

Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi.

"Anggota masih berupaya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan bandar di atasnya," tutur orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017