Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin Kalimantan Selatan mentargetkan perolehan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) sebesar Rp20 miliar per tahun.

Walau target dinilai cukup besar tetapi Pemkot Banjarmasin optimistis bisa mencapainya, kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin, Khairil Anwar, Sabtu.
Untuk mencapai target tersebut, berbagai upaya dilakukan, antara lain melakukan sosialisasi terhadap ratusan pengusaha wajib pajak serta masyarakat umum, tambahnya.
Pencapaian target tersebut memang tidak mudah bagi Pemkot, apalagi jika menilai potensi pajak tersebut yang sangat tergantung terhadap jumlah transaksi pembangunan dan investasi yang masuk.
"Memang untuk pajak ini pemasukan tidak tetap karena tergantung dari jumlah transaksi pembangunan, misalnya sedikit terjadi transaksi maka Pemkot pun akan mendapatkan pemasukan pajak yang sedikit, demikian sebaliknya,"jelasnya.
Sementara itu, wilayah Kota Banjarmasin baru tercatat sebanyak 150 pengusaha yang menjadi penyumbang pajak untuk BPHTP tersebut.
Namun jumlah tersebut berpotensi terus bertambah karena saat ini Pemkot terus membuka peluang pengusaha untuk berinvestasi.
"Untuk memancing pajak tersebut maka Pemkot sekarang membuka peluang dengan memberikan kemudahan dalam segala perizinan investasi," katanya.
Selain itu, kemudahan pengusaha untuk menanamkan investasipun telah ditunjang berbagai peratutan mulai dari terbitnya Undang-undang No 28 tahun 2009 yang juga menggratiskan biaya ijin usaha termasuk membangun gudang.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, maka diharapkan kalangan pengusaha tidak segan-segan untuk menanamkan invesatasi di Kota Banjarmasin ini, tambahnya./D/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012