Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto Sik berserta anggotanya, berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 44 paket siap edar.

"Narkotika itu kami temukan saat melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedarnya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, tersangka yang ditangkap bernama Iwan wahyudi alias Tyson (37) dan Muhammad Saufi (21). Keduanya tertangkap tangan memiliki sabu-sabu siap edar, pada Selasa (24/10) siang, sekitar pukul 12.40 Wita.

"Penangkapan sendiri dilakukan di rumah tersangka Iwan saat petugas menyamar sebagai pembeli," tutur Anjar.

Terus dikatakannya, di TKP penangkapan Jalan Keramat Raya RT 03 Kelurahan Sei Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itu, petugas berhasil mengamankan 44 paket sabu-sabu dengan berat netto 3,7 gram.

Adapun sabu-sabu siap edar itu terdiri dari 20 paket seberat 2,06 gram,

16 paket seberat 0,59 gram dan delapan paket seberat 1,05 gram.

"Untuk tersangka Saufi yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan termasuk jaringan pengedar yang dikendalikan Iwan," ucap Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini pun dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017