Rantau, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polsek Candi Laras Utara, Polres Tapin, berhasil menyita 990 butir zenith dari seorang pria berinisial AD (39) warga Candi Laras Utara.
    
Kapolsek Candi Laras Utara Inspektuir dua Indra Wahyu Wibowo di Rantau Senin, mengatakan pelaku diamankan karena menjual obat jenis Carnophen atau lebih dikenal dengan pil Zenith yang sudah dicabut izin edarnya.
    
Dia menjelaskan, sebelum ditangkap AD sudah diintai beberapa hari oleh anggota Polsek Candi Laras Utara setelah ada informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi obat Zenith di daerahnya.
    
"Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor di Desa Batalas, dan saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan 99 keping pil zenith yang disimpan pelaku di dalam box sepeda motornya," ujar Mantan Kanit Intelkam Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar tersebut.
    
Selain 99 keping atau 990 butir pil Zenith, Kapolsek Candi Laras Utara juga berhasil mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp140 ribu dan satu unit hp warna hitam.
    
"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
    
Tersangka yang diamankan pada Ahad (22/10) malam akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
    
"Karena mengedarkan sediaan farmasi yang telah ditarik izin edarnya," tuturnya.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017