Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kasus penganiayan terhadap Norifansyah, warga  Desa Ambawang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimanatan Selatan mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Laut, Kamis (19/10).

Pada persidangan perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum Yophan menghadirkan tiga terdakwa yakni, Sumito, Frasmo dan Pendulang untuk mendengarkan dakwaan dan pasal yang akan dikenakan kepada mereka.

"Sidang berjalan lancar walaupun ada sekitar 40 orang pendukung dari terdakwa hadir di sekitar Pengadilan Negeri Tanah Laut," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut Yophan, di Pelaihari.

Berdasarkan dawaan tersebut, jelas dia, ketiga terdakwa dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ditambahkan Kadi Intel Kejaksan Negeri Tanah Laut Marjuki, ketiga terdakwa diajukan ke persidangn karena diduga melakukan penganiayan terhadap Nor Ifansyah ketika melakukan pemasangan pembatas lahan di sekitar PT SSA.

"Saat pemasangan pembatas lahan itu,  datang tiga orang terdakwa untuk minta korban Nor Ifansyah menghentikan pemasangan pembatas lahan tersebut," ungkapnya.

Dari kejadian itu, sebut dia, terjadilah percekcokan hingga terjadinya dugaan penganiyaan terhadap korban Nor Ifansyah.

"Sidang dakwaan sudah digelar di Pengadilan Negeri Tanah Laut  dan Kamis (27/10) kita akan mendengarkan keterangan dari para saksi dan termasuk barang bukti," demikian tandasnya.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017