Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.299,56 gram yang dapat merusak sekitar 7.000 jiwa penyalahguna.

"Barang bukti yang disita ini hasil pengungkapan kasus selama satu pekan terakhir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, dalam satu minggu, Ditresnarkoba mengungkap sembilan kasus dengan menangkap sembilan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tindakan tegas dengan tembakan di kaki pun dilakukan petugas terhadap tersangka yang mencoba melawan atau kabur saat penyergapan.

Ada dua pelaku yang merasakan sakitnya timah panas dari peluru tajam senjata api tersebut, yakni MA (36) dengan barang bukti 293,5 gram sabu-sabu dan MH (38) yang ditemukan sabu-sabu 509,4 gram.

Sedangkan untuk tangkapan besar lainnya yang diungkap adalah tersangka MF dan Rd dengan sabu-sabu 298,5 gram yang diciduk di areal parkir Bandara Syamsudin Noor oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang dibackup Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Firman mengungkapkan, jaringan pengedar Narkoba yang diungkap tersebut sebagian dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.

Untuk itu, alumni Akpol 1994 itu berharap pihak Lapas lebih meningkatkan pengawasannya sehingga alat komunikasi tidak bisa masuk hingga bebas digunakan oleh para narapidana.

"Kuncinya di komunikasi saja, jika akses itu bisa ditutup maka sulit bagi narapidana mengendalikan bisnis haramnya mengedarkan Narkoba," tutur Firman saat ekspos didampingi Kabag Bin Ops AKBP Daryanto, Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana SH dan Kasubdit II AKBP Andi A.

Kepada masyarakat, Firman mengimbau agar lebih proaktif lagi memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya.

"Peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder sangat kami harapkan dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Kalsel," tuturnya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017