Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menetapkan status tersangka terhadap empat oknum anggota Polri yang diamankan saat pesta sabu-sabu.

"Status mereka sudah tersangka dan kini menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS di Banjarmasin, Jumat.

Berdasarkan hasil tes urine terhadap oknum yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Barito Kuala itu, mereka positif menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu.

"Untuk barang bukti kami amankan alat hisap dan juga ada sisa sabu-sabu di bungkusan plastik," ucap Matsari.

Dengan diamankannya oknum Polri tersebut, anggota Ditresnarkoba pun berhasil menangkap pengedar sang pemasok Narkobanya, yakni berinisial An dan Ar.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Decky Hendarsono di Banjarmasin, mengaku untuk sanksi internal yang nantinya dijatuhkan terhadap oknum nakal tersebut menunggu status dari Ditresnarkoba.

"Perkaranya kami serahkan ke Ditresnarkoba dulu, nanti baru Propam memproses sanksi disiplinnya," tuturnya.

Sebelumnya tim gabungan Bidpropam, Ditresnarkoba dan Polsek Berangas melakukan penggeledahan di sebuah rumah Komplek Lili Permata Indah I, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada Rabu (11/10) pukul 10.30 WITA.

Saat penggerebekan empat oknum anggota Polri didapati sedang pesta sabu-sabu dan pelaku langsung diperiksa Bidpropam dan selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalsel. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017