Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta agar dilakukan evaluasi terhadap materi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto di Kotabaru Jumat, mengatakan kebijakan tentang pembatasan dan dihapusnya beberapa UPT di daerah menyusul terbitnya UU No.23 tentang Pemerintah Daerah, dinilai sangat berpengaruh bagi daerah.

"Terlebih Kabupaten Kotabaru yang luas dan sebagian besar wilayahnya berbentuk kepulauan, sehingga sangat diperlukan keberadaan UPTD di kecamatan," kata Denny.

Sehingga dengan pembatasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan sangat berdampak pada kelancaran dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat khususnya pada bidang-bidang yang kini kewenangannya dialihkan ke provinsi dan pusat.

Oleh karenanya, ia berharap ada evaluasi terhadap Permendagri tersebut dengan memberikan keleluasaan berdirinya UPTD atau wilayah kerja di daerah, sebagai bentuk optimalisasi layanan.

Sebab dipastikan, dengan beralihnya kewenangan ke provinsi dan pusat, akan menjadi ketidak efisiennya setiap permasalahan yang terjadi di daerah, baik dalam bentuk laporan atau perijinan.

Ia menyontohkan dalam penanganan satu masalah di satu sekolah yang berada di kecamatan, jika sebelumnya cukup diselesaikan hanya sehari untuk ke ibukota kabupaten, tapi sekarang harus lebih dari tiga hari, karena harus ke provinsi.

Lebih lanjut politisi Partai PPP ini mengungkapkan pihaknya berencana menyampaikan aspirasi atau usulan tersebut kepada pemerintah provinsi, untuk kemudian dilanjutkan ke pusat.

Memang diakui, tujuan besar satu kebijakan adalah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tapi kenyataannya bisa jadi sebaliknya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), didalamnya mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Berkaitan cabang dinas itu yang bisa menentukan daerah Provinsi saja dan itu terbatas empat (4) kewenangan yang saat ini hanya di otonomikan sampai tingkat Provinsi, karena ada beberapa kewenangan sudah ditarik ke Provinsi diantaranya adalah kewenangan mengenai kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan kewenangan pendidikan menengah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017