Kasubag Administrasi Kewilayahan dan Kerja sama Bagian Perintahan Joko Eddy Sukoco menyampaikan sosialisasi permendagri ini untuk menyebarluaskan informasi terkait batas antara Tabalong dengan Barito Timur (Kalimantan Tengah).
"Selain aparat desa dan kecamatan sosialisasi juga melibatkan para danramil," a jelas Joko.
Sebelumnya sosialisasi Peemendagri nomor 40 tahun tahun 2018 dilaksanakan di Kecamatan Kelua bagi aparat kecamatan, desa maupun warga.
Termasuk sosialisasi akurasi data nama rupabumi (Toponomi) melalui pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
Terkait toponimi Joko menyebutkan tujuan pembakuan nama rupabumi guna mewujudkan tertib administrasi wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu untuk mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah.
Pembakuan nama rupabumi sendiri telah diatur dalam Permendagri Nomor 39 tahun 2008.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.