Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kalangan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui usulan pemusnahan aset berupa eks gedung perkantoran pemprov atau kantor gubernur di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin yang sudah tidak dimanfaatkan lagi.
Persetujuan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel dipimpin ketuanya H Burhanuddin dan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov setempat, Siswansyah di Banjarmasin, Kamis.
Berdasarkan surat usulan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, pemusnahan eks bangunan/perkantoran Setdaprov/gubernuran di Jalan Sudirman Banjarmasin itu, untuk revitalisasi aset pemerintah provinsi.
Namun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum pemusnahan ataupun revitalisasi aset Pemprov itu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan DPRD setempat.
Persetujuan pemusnahan/revitalisasi aset Pemprov tersebut tidak serta merta, tetapi melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, yaitu sesudah melalui kajian Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang juga membidangi aset.
Kajian Komisi II DPRD Kalsel itu sesudah rapat bersama Badan Aset dan Keuangan Daerah (Bakeuda) provinsi setempat, kemudian menyampaikan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan anggota/wakil-wakil rakyat tingkat provinsi tersebut, demikian Burhanuddin.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suwardi Sarlan menyatakan, usulan pemusnahan/revitalisasi aset Pemprov sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
"Kan daripada tidak berfungsi eks Setdaprov/gubernuran itu karena kegiatan pindah ke komplek Perkantoran Setdaprov Kalsel di Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) jadi lebih baik dimusnahkan/direvitalisasi," ujarnya usai rapat paripurna DPRD provinsi tersebut.
"Apalagi rencana revitalisasi tersebut agar aset Pemprov itu lebih beedayaguna dan berhasilguna, seperti pemenuhan kebutuhan publik," demikian Suwardi Sarlan.
Sebelumnya Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan, akan menjadikan kawasan taman hijau dan ruang terbuka publik dari eks Setdaprov/Gubernuran di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Persetujuan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel dipimpin ketuanya H Burhanuddin dan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov setempat, Siswansyah di Banjarmasin, Kamis.
Berdasarkan surat usulan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, pemusnahan eks bangunan/perkantoran Setdaprov/gubernuran di Jalan Sudirman Banjarmasin itu, untuk revitalisasi aset pemerintah provinsi.
Namun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum pemusnahan ataupun revitalisasi aset Pemprov itu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan DPRD setempat.
Persetujuan pemusnahan/revitalisasi aset Pemprov tersebut tidak serta merta, tetapi melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, yaitu sesudah melalui kajian Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang juga membidangi aset.
Kajian Komisi II DPRD Kalsel itu sesudah rapat bersama Badan Aset dan Keuangan Daerah (Bakeuda) provinsi setempat, kemudian menyampaikan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan anggota/wakil-wakil rakyat tingkat provinsi tersebut, demikian Burhanuddin.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suwardi Sarlan menyatakan, usulan pemusnahan/revitalisasi aset Pemprov sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
"Kan daripada tidak berfungsi eks Setdaprov/gubernuran itu karena kegiatan pindah ke komplek Perkantoran Setdaprov Kalsel di Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) jadi lebih baik dimusnahkan/direvitalisasi," ujarnya usai rapat paripurna DPRD provinsi tersebut.
"Apalagi rencana revitalisasi tersebut agar aset Pemprov itu lebih beedayaguna dan berhasilguna, seperti pemenuhan kebutuhan publik," demikian Suwardi Sarlan.
Sebelumnya Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan, akan menjadikan kawasan taman hijau dan ruang terbuka publik dari eks Setdaprov/Gubernuran di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017