Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Permohonan Pemerintah Kota Banjarmasin agar Pemprov Kalimantan Selatan dapat menghibahkan bekas kantor gubernur di Banjarmasin, ditolak.
Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Kota Banjarmasin Khairil Anwar di Balaikota, Jumat mengatakan sudah mendapat surat balasan dan ditolak dengan alasan tidak bisa menghibahkan gedung perkantoran gubernur yang lama itu karena akan dijadikan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Adapun gedung kantor yang lain disebutkannya akan dipinjam pakaikan kepada organisasi yang lain, tanpa menyebut nama organisasi.
Dia belum memastikan tindaklanjut atas permohonan menghibah gedung-gedung perkantoran Pemprov yang sudah banyak kosong ditinggalkan penghuninya pindah ke gedung perkantoran baru di Kota Banjarbaru.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kota Banjarmasin yang masih kekurangan gedung perkantoran untuk instansinya berharap mendapat hibah aset dari pemerintah provinsi yang hampir semua instansinya sudah pindah kantor ke wilayah komplek perkantoran gubernur baru di Jalan Tri Kora, Banjarbaru.
Gedung-gedung perkantoran Pemprov yang lama di Banjarmasin kini terlihat banyak yang tidak difungsikan lagi, dan tidak terawat.
Atas dasar itulah, Pemerintah Kota Banjarmasin yang masih kekurangan gedung perkantoran untuk SKPD seperti diantaranya Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang masih kontrak, kantor Dinas Sumberdaya Air dan Drainase yang dianggap sudah tidak layak, memohon hibah sebagian aset milik Pemprov itu.