Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, berhasil menciduk pengedar Narkoba yang sering beroperasi di halaman sebuah rumah sakit di kota setempat.

"Kami amankan dua orang saat melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Jafri Zamzam, tepatnya di halaman parkir Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin," kata Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Jhony Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, tertangkapnya tersangka berinisial MH (36) dan TJ (26) itu terjadi, pada Kamis (12/10) pagi sekitar pukul 10.45 WITA.

Menurut Jhony, awalnya anggota Unit Reskrim menerima informasi jika tersangka MH bisa menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian petugas melakukan penyemaran sebagai pembeli dengan memesan satu paket sabu-sabu kepada tersangka.

"Saat pelaku Dayat datang berboncengan berdua dengan pelaku TJ menggunakan motor menyerahkan sabu-sabu langsung dilakukan penangkapan," ucapnya.

Dari penggeledahan badan, ditemukan lagi satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet milik pelaku MH.

"Hasil pengakuan Dayat bahwa dua paket sabu-sabu tersebut didapat dari Trisno yang juga langsung diamankan," tuturnya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, kedua tersangka yang tinggal di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017