Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap seorang buruh yang diduga mengedarkan sabu-sabu di kota setempat.


"Satu paket sabu-sabu seberat 0,38 gram itu pelakunya kami tangkap tanpa perlawanan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, pelaku yang ditangkqp tersebut bernama M Abdul Mutalib alias Talib (35). Tersangka berhasil dipancing petugas melakukan transaksi pada Senin (9/10) sekitar pukul 17.00 Wita.

Transaksi disepakati di pinggir Jalan Sungai Jingah, RT 002 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, petugas yang melakukan penyamaran pun langsung berpura-pura menghampiri untuk mengambil sabu-sabu.

"Selain satu paket sabu-sabu, perugas turut juga menyita uang tunai sebesar Rp960.000 diduga uang hasil penjualan," ucap Matsari.

Terus dikatakannya, berdasarkan barang bukti tersebut, warga Jalan Sungai Jingah, No 46 RT 002 RW 001 Kecamatan Banjarmasin Utara, itu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Matsari pun mengingatkan para pengedar lainnya yang belum tertangkap untuk segera berhenti dan tidak lagi bersentuhan dengan yang namanya Narkoba.

"Kami sebenarnya kasihan dengan warga yang dari kalangan ekonomi menengah ke bawah seperti buruh bisa terlibat peredaran Narkoba, namun apa boleh buat hukum harus ditegakkan," tutur Matsari. 

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017