Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Khussus dan Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantn Selatan menciduk seorang pengedar narkoba saat transaksi di halaman sebuah masjid di kota setempat.

"Tersangka coba mengelabui petugas dengan memilih lokasi transaksi di masjid," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, pria yang diamankan petugas tersebut bernama Andri Bagus Priyoga alias Bagus (27). Pelaku diamankan saat menunggu pembeli di halaman Masjid Nurul Huda Jalan Ahmad Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (7/10) sore sekitar pukul 16.15 Wita.

Adapun barang bukti yang ditemukan sebanyak dua paket sabu-sabu seberat 10,28 gram. Turut disita juga uang tunai sebesar Rp1.800.000 hasil transaksi penjualannya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, warga Jalan AES Nasution, Gang Karang Dukuh, RT 015, RW 002, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Matsari mengatakan, hingga kini pelaku masih bungkam tidak bersedia mengungkapkan jaringannya yang lain.

Namun polisi tidak tinggal diam. Anggota gabungan Timsus dan Subdit III Ditresnarkoba masih berupaya mengembangkan kasus tersebut.

"Pelaku disinyalir terlibat dalam jaringan cukup besar karena bisa memenuhi pembelian sabu-sabu dalam jumlah banyak," tutur Matsari. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017