Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, menangkap tersangka pengedar narkoba saat menjual sabu-sabu kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Kami melakukan pembelian secara terselubung untuk memancing pelaku agar menyerahkan barang bukti narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, teknik penyamaran memang kerap dilakukan petugas dan berhasil memancing target atau pelaku agar memperlihatkan barang buktinya.

Seperti pada tangkapan terbaru Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dengan tersangka Barkani alias Gemuk (45), pada Jumat (6/10) malam di kota setempat.

Warga Jalan Banyiur Dalam No 18 RT 15, RW 01, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, itu bersedia melakukan transaksi setelah dipancing petugas yang menyamar sebagai pembeli.

"Tersangka bersedia melakukan transaksi dekat kediamannya juga dan setelah menyerahkan sabu-sabu langsung disergap anggota di lapangan," ucap Matsari.

Terus dikatakannya, berdasarkan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami masih berupaya mengungkap jaringan di atas pelaku sebagai pengendali alias bandar pemilik modal barang haram tersebut," tutur dia. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017