Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Polisi Resor Tabalong, Kalimantan Selatan berhasil mengamankan 1,34 gram sabu-sabu dari hasil Operasi Antik Intan 2017 yang dilaksanakan selama 14 hari.
    
Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Alberd di Tanjung, Kamis mengatakan selain 1,34 gram  sabu-sabu turut diamankan 18 orang tersangka beserta barang bukti obat carnophen sebanyak 3.464 butir.
    
"Dari 18 tersangka yang kita amankan dua diantaranya merupakan target operasi yang merupakan pengedar  narkoba," jelas Wildan saat gelar press rilis di halaman Mapolres setempat.
     
Dua tersangka yang berstatus pengedar narkoba jenis sabu-sabu masing-masing S (44) warga Kelurahan Hikun dan IS 928) warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung.
     
Seluruh barang bukti dan tersangka yang terjaring dalam Operasi Antik Intan 2017 dihadirkan dalam press rilis yang juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional dan tokoh masyarakat.
     
Menurut hakim dari Pengadilan Negeri Tabalong Wendy Pratama Putra sanksi hukum bagi pengedar obat terlarang seperti sabu-sabu maksimal 15 tahun.
     
"Untuk pengguna atau pemakai obat terlarang tidak dikenakan sanksi pidana hanya berupa rehabilitasi sedangkan pengedar hukuman pidana maksimal 15 tahun," jelas Wendy.
     
Sementara itu Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tabalong Arditya Bima Yogha menambahkan barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2017 akan dimusnahkan jika sudah ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017