Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan beserta jajarannya akan menindak tegas taksi dalam jaringan (daring) atau online yang beroperasi di provinsi tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol E Zulpan Harahap menyatakan itu, usai menghadiri pertemuan di ruang Komisi III DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Senin.

Pasalnya, menurut perwira menengah polisi menyandang melati tiga itu, taksi daring/online tersebut tidak berizin atau melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Sesuai isi Pasal 308 UU 22/2009 sopir/pengemudi taksi daring tersebut bisa dikenakan sanksi berupa kurangan selama dua bulan atau denda Rp500.000," lanjutnya menjawab awak media di Banjarmasin.

"Namun kami tetap berhati-hati dalam melakukan tindakan, serta sesuai prosedur dan ketentuan agar jangan salah. Seperti menahan mobil yang bukan taksi daring," demikian Zulpan.

Pernyataan Dirlantas Polda Kalsel itu menanggapi/menyikapi tuntutan ratusan sopir taksi konvensional di provinsi tersebut yang berunjuk rasa di Gedung DPRD setempat, menuntut aparat terkait agar menindak taksi daring.

Laki-laki berdarah Sumatera Utara tersebut menyebutkan, dalam penindakan jajaran Polda Kalsel/Ditlantas belakangan ini menilang 161 unit tersebar pada 13 kabupaten/kota, dan khusus di Banjarmasin 26 Agustus 2017 penindakan terhadap 43 taksi daring.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel H Rusdiansyah mengaku, memaklumi keluh kesah dan harapan sopir taksi konvensional yang moda angkutan tersebut sudah ada sejak lama.

Oleh karenanya dia berjanji/berusaha bagaimana cara pendapatan atau kesejahteraan para sopir taksi konvensional jangan menurun drastis yang bisa berdampak kurang baik terhadap keluarga mereka.

Sebagai contoh terjadi putus sekolah anak dari sopir taksi konvensional itu karena pendapatan menurun sampai 50 persen lebih dari biasanya akibat keberadaan taksi daring.

Oleh sebab itu, lanjutnya, dia berharap ketentuan tarif angkutan batas bawah dan atas tetap ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI nanti sebagai pengganti Permenhub 26 tahun 2017.

"Ketentuan tarif atas dan bawah itu guna menghindari persaingan kurang sehat yang bisa membuat anjloknya pendapatan taksi konvensional," demikian Rusdiansyah.

Harapan tersebut dia sampaikan ketika bersama Komisi III DPRD Kalsel membicarakan masalah taksi daring dengan Direktorat Angkutan Jalan Raya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta, 29 September lalu.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017