Pemerintah terus memperkuat dan mempercepat upaya dan pemberantasan korupsi baik di pusat maupun daerah, salah satunya melalui strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi  yang akan diperkuat melalui revisi Perpres 55 Tahun 2012 menjadi Strategi Nasional Anti Korupsi.


Hal itu, dikemukakan Bimo WijaWijayanto dari Kantor Staf Presiden pada diskusi terfokus yang diselenggarakan bersama antara Fakultas Hukum Universitas Lambungan Mangkurat Banjarmasin dengan Indonesian Legal Roundtable di Banjarmasin, Senin yang diikuti unsur perguruan tinggi, masyarakat sipil dan media.

Menurut dia, Strategis Nasional Anti Korupsi dalam kelembagaannya akan terdapat kolaborasi pemerintah dalam hal ini Kantort Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas dan Kemendagri dengan KPK yang sekaligus sebagai komando lembaga kolaborasi pertama sejak diratifikasinya Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2006.

Guna mempersiapkan kolaborasi tersebut maka segera disahkan Perpres revisi Perpres 55 Tahun 2012 dengan terlebih dahulu  dilakukan serangkaian diskusi terfokus (FGD) di 10 provinsi pada September - Oktober 2017 yakni di Pekanbaru, Makassar, Medan, Manado, Padang, Bandung, Semarang Banjarmasin, Surabaya dan Pontianak.

Melalui FGD  diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kompleksitas yang terdapat didaerah serta mengurai berbagai tantangan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam rangka mendorong terbentuknya arah kebijakan antikorupsi  yang lebih efektif menyasar permasalahan dan kebutuhan daerah guna merancang fokus dan sasaran Aksi Anti Korsupsi 2018, kata Bimo.

Menurut dia, terdapat enam isu strategis dan satu dimensi Aksi Anti Korupsi 2018 yang selaras dengan arah dan program priotas presiden yakni fokus pencegahan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, penegakkan hukum, tata niaga, penerimaan negara, sumber daya alam dan energi serta dimensi daerah.

Ke depan kolaborasi diharapkan bisa memperkuat upaya pencegahan korupsi di pusat dan daerah dengan menyinergikan upaya anti korupsi yang selama ini dinilai terpisah oleh KPK dan pemerintah.

"Penguatan dan kolaborasi juga memastikan upaya anti koruspi menyasar pada dampak (outcome) dan terukur serta untuk mendorong peningkatan skor CPI Indonesia yang ditergaetkan pada angka 45 pada tahun 2019," katanya.

Pada kegiatan FGD di Banjarmasin banyak masukan disampaikan kalangan akademisi, LSM dan media yang intinya sisi pencegahan harus terus didorong tanpa mengurangi aksi pemberantasan yang dilakukan oleh aparatur hukum termasuk tentunya oleh KPK.

Para narasumber juga sepakat untuk memberikan dukungan dan perkuatan kepada KPK untuk terus bekerja menangani kasus korupsi yang mengemuka baik skala kecil maupun besar.

Selain terus melakukan supervisi untuk pencegahan hendaknya tetap melakukan semacam sosialisasi sekaligus pendidikan anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pewarta: Abdul Hakim Muhiddin

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017