Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pengedar narkoba yang sering beroperasi di kawasan Kelayan kota setempat.

"Dalam penangkapan itu kami berhasil menyita barang bukti sebanyak tiga paket sabu-sabu seberat 12,38 gram dan satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit 3 AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, kawasan Jalan Kelayan Kecamatan Banjarmasin Selatan, selama ini memang dikenal sebagai sarang peredaran Narkoba.

Hal itu terbuktinya dari banyaknya pelaku pengedar yang sudah ditangkap petugas berasal dari wilayah tersebut.

Kali ini, tersangka AD (42) warga Jalan Kelayan A, Komplek Setuju Gang Sawo Indah Kelurahan Antasan Segara, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang ditangkap petugas.

Tersangka ditangkap setelah anggota Subdit 3 dan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil memancingnya melakukan transaksi penjualan sabu-sabu pada Rabu (27/9) sore di Jalan RE Martadinata Banjarmasin.

"AD tertangkap tangan saat menyerahkan tiga paket sabu-sabu kepada petugas yang menyamar, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan lagi satu paket di saku celananya," kata Matsari.

Atas barang bukti tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku merupakan target operasi dalam Operasi Antik Intan 2017 yang kini masih berlangsung kami laksanakan," tutur Matsari. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017