Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka AS (58) warga Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), akhirnya mengakui bahwa obat yang sempat dibuang adalah miliknya.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Jatmiko, di Kandangan, Rabu (27/9), mengatakan, AS sempat berusaha mengelabui polisi dengan membuang barang bukti saat melihat kedatangan anggota dari Polsek Daha Selatan.

"Anggota melihat AS membuang sesuatu dari jendela rumah dan anggota  langsung masuk ke dalam rumah melakukan pemeriksaan dan sebagian anggota lainnya mencari sesuatu yang dibuang tadi,"katanya.

Dijelaskan dia, anggota kemudian menemukan barang bukti berupa 23 butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen, 100  butir obat sediaan farmasi jenis Dextro yang dibungkus dengan satu buah kantong jaring yang dibuang AS.

Anggota kemudian menanyai AS, diakui AS barang bukti tersebut adalah milik dia, serta ditemukan uang sebesar Rp97 ribu diduga hasil penjualan obat yang disimpan  di kantong celana AS.

Penggerebakan di rumah AS di Desa Tambangan,  Kecamatan Daha Selatan dipimpin langsung Kapolsek Daha Selatan IPDA I Putu Suardika, Selasa (26/7) siang, menindak lanjuti informasi warga yang resah adanya pengedaran sedian farmasi tanpa ijin di wilayah mereka.

Setelah itu, baik AS dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017