Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsekta setempat.

Kejadian kehilangan dilaporkan pada Jumat (22/8) dan pelaku ditangkap pada Minggu (24/9), kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Sisworo di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, kasus Curanmor yang disertai pencurian uang itu terjadi di Jalan Kelayan B No17 RT 26 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Korbannya adalah Kamberan (52). Menurut keterangan korban pada saat itu dia melihat pintu depan rumah dan lemari dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa ternyata sepeda motor miliknya sudah hilang dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 juga raib digondol pencuri.

Selanjutnya pada Minggu (24/9) malam, pelaku Rahmad (26) berhasil ditangkap setelah keponakan korban tak sengaja melihat sepeda motor yang hilang dicuri terparkir di halaman Stasiun TVRI Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin.

"Saksi bernama Khairil pun menghubungi petugas dan pelaku langsung kami amankan beserta barang buktinya," ucap Sisworo.

Atas perbuatannya, pelaku yang tinggal di Jalan Rahayu Gang Ruhuy Kelurahan Sungai Paring, Kabupaten Banjar itu dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana maksimal 7 tahun. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017