Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak dua orang tersangka yang merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang ditangkap sekaligus secara bersamaan oleh Polres Banjarmasin.

Untuk dua pelaku bernama Jumriansyah alias Ayah (38) dan Fathor Rosi (18) adalah satu jaringan pengedar, kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, penangkapan kedua pelaku itu terjadi di Jalan Pekapuran Raya, Gang Keluarga RT 23 RW 02, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Selasa (19/9) sekitar pukul 17.00 WITA.

Barang bukti yang disita dari para pelaku itu di antaranya dua paket sabu- sabu dengan berat neto 0,77 gram, dan 870 butir obat Dextro sediaan tunggal dan 38 butir obat Carnophen masih dalam kemasan.

Bukan itu saja, ucap Anjar, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.183.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

"Saat ini Kedua tersangka merupakan warga setempat, lokasi di mana mereka diciduk oleh Satresnarkoba," tutur Kapolresta.

Anjar juga mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2019 Tentang Kesehatan.

"Pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba karena sudah lama diketahui sebagai pengedar dan telah membuat resah warga sekitar tempat tinggal mereka," ujar alumni Akpol 1993 itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017