Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket sabu-sabu.

"Saat kami tangkap 19 paket sabu-sabu itu diletakan pelaku di bawah jok sepeda motor miliknya, dan satu di buang namun berhasil ditemukan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana SH di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, awalnya pelaku tertangkap tangan membuang satu paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram di atas lantai rumahnya ketika petugas akan melakukan penangkapan.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke sepeda motor milik pelaku yang terparkir di depan rumahnya.

Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu-sabu dengan berat 6,32 gram. Jadi, total Narkoba yang disita oleh petugas dalam penangkapan tersebut 20 paket sabu-sabu dengan berat 6,56 gram.

"Pelaku mengakui puluhan paket sabu-sabu tersebut miliknya dan dia sebagai pengedar dan sudah menjadi Target Operasi (TO) kami," beber Ugeng kepada Kantor Berita Antara.

Terus dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku diketahui bernama Imanullah alias Omen (33) dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelayan A, Gang Sejiran RT 06, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Atas barang bukti itu, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berusaha mengembangkan jaringan pelaku namun dia sendiri tidak mengetahui bandar di atasnya, karena mereka selalu menggunakan sisten jaringan terputus," tuturnya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017