Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Personel Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengamankan belasan remaja berlainan jenis di sebuah rumah kontrakan yang keberadaannya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Jumat mengatakan, pihaknya mengamankan 16 remaja pria dan wanita dalam sebuah rumah kontrakan pukul 11.00 Wita.

"Ada 16 remaja pria dan wanita yang diamankan di sebuah rumah kontrakan. Mereka dinilai warga sekitarnya sudah mengganggu ketenangan dan situasi kamtibmas," ujarnya.

Menurut kapolres didampingi Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Madyo Pranowo, belasan orang yang diamankan terdiri dari 6 pria dan 10 wanita yang tengah berada dalam satu rumah kontrakan.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial JY(27), RAW(26), R(38), SY(20), ST(24), NENG(30), DM(23), DL(26), KU(19), PA(25), RT (22), MO(22), AS(25), LA(19), RE(21), dan ZA(25).

Kapolsek menyebutkan, 10 wanita yang diamankan berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah rumah karaoke dan selama ini tinggal di Kompleks Perumahan Resident Idaman Real Estate, Guntung Paikat.

"Kami juga mengamankan empat unit sepeda motor dan membawa belasaan remaja itu ke mapolsek untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap dia.

Dikatakan, langkah kepolisian yang mengamankan belasan orang berawal dari laporan masyarakat terkait perilaku mereka yang mengganggu ketenangan warga sejak Kamis (21/9) malam.

Saat itu, sejumlah orang mengendarai tiga buah mobil mondar-mandir keluar masuk komplek padahal warga sedang melaksanakan pengajian menyambut peringatan 1 Muharam 1439 Hijriah.

"Suara knalpot mobil berisik sehingga mengganggu ketenangan warga apalagi belasan remaja itu ternyata tidur dalam rumah kontrakan sehingga dilaporkan kepada kami," kata kapolsek.

Dikatakan, pihaknya mendatangi rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat mesum, Jumat siang kemudian mengamankan belasan orang berlainan jenis itu.

"Semuanya kami bawa ke mapolsek dan didata kemudian diberi pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017