Banjarmasin, 20/9 (Antara) - Seorang penjaga ponsel ditangkap Satuan Narkoba Polres Tabalong, karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasional di kota setempat.

"Tersangka Suharto (44) kami amankan pada Selasa (19/9) sekitar pukul 14.15 WITA oleh anggota Satuan Reserse Narkoba," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Rabu.

Dikatakannya, penangkapan pelaku bermula saat anggota membeli pulsa di sebuah ponsel di Kelurahan Hikun. Petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan menyerahkan uang sebesar Rp300.000 kepada pemilik ponsel.

Kemudian, pemilik ponsel menyerahkan kotak rokok namun tidak jadi ketika melihat anggota dan orang yang menyerahkan uang tersebut kabur.

Seketika itulah, petugas langsung mengamankan pemilik ponsel yang diketahui bernama Suharto dan setelah diperiksa ternyata kotak rokok U-Mild tersebut berisi satu paket sabu-sabu.

"Serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita itu seberat 0,24 gram dan turut disita juga uang senilai Rp300.000," ucap alumni Akpol 2002 itu.

Atas perbuatannya, pelaku yang beralamat di Jalan Garuda RT 02 Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong itu dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Penangkapan tersangka masuk dalam Operasi Antik Intan yang kini digelar dalam rangka pemberantasan Narkoba," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. ***2***



(T.G007/B/A029/A029) 20-09-2017 19:00:05

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017