Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin mencegah adanya potensi gesekan antara taksi konvensional dan angkutan daring (online) di wilayah kota setempat.

"Unit Dikyasa sudah melakukan upaya preemtif dengan memasang sejumlah spanduk terkait peringatan harus dipenuhinya izin untuk angkutan orang," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan spanduk imbauan sekaligus peringatan tersebut telah dipasang di sejumlah tempat, di antaranya Bundaran Kayu Tangi di Jalan Brigjen H Hasan Basry, depan pusat perbelanjaan Duta Mall dan Terminal Km 6 Banjarmasin.

Dalam spanduk tertulis "Angkutan Umum/Orang yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 308 huruf b".

Wibowo mengungkapkan usai pemasangan spanduk sosialisasi terkait izin angkutan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan dengan penindakan terhadap angkutan atau taksi ilegal.

"Kami sosialisasikan di tempat umum, nantinya juga akan kami kumpulkan semua angkutan umum lainnya," jelasnya kepada Kantor Berita Antara.

Dikatakannya adapun dalam Pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173

ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara itu di sisi lain, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek membuat taksi berbasis aplikasi online kembali bebas beroperasi.

Mahkamah Agung menyatakan alasan mencabut 14 poin dalam putusan peninjauan kembali tersebut, salah satunya keberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017