Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dalam satu hari, Tim Gabungan Kepolisian Resort  (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap dua orang pengedar obat sedian farmasi tanpa izin jenis Carnophen, JU (45) dan RA (25).

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humasnya IPTU H Gandhi Ranu, di Kandangan, Rabu (20/9), mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua tempat kejadian perkara yang berbeda, tapi masih di wilayah kecamatan Kandangan.

"JU merupakan warga Desa Bakarung,  Kecamatan Angkinang  dan RA warga Jalan Melati, Gang Garuda Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, tertangkap dalam kasus yang sama "katanya.

Dijelaskan dia, JU ditangkap polisi di Pulau Negara Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, Selasa (19/9) pagi, dan sempat berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang bukti di WC umum.

JU menyimpan barang bukti dengan dibungkus plastik warna putih, sebanyak 1  kotak berisikan 100 butir obat Carnophen.

Kemudian ditemukan lagi  uang sebesar Rp2.630.000,  yang JU simpan di saku celana depan sebelah kanan, yang diduga sebagai hasil penjualan Carnophen.

JU mengakui  obat tersebut miliknya sendiri yang merupakan sisa obat yang telah diedarkan, ia sudah menjalankan bisnis jualan obat ilegal ini satu tahun terkahir, keuntungannya habis untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, RA diamankan polisi saat berada di rumahnya, RA menyimpan Carnoohen dikamarnya yang diletakkan di kotak warna hitam samping almari,

Kepada polisi, RA mengakui bahwa obat tersebut miliknya sendiri yang merupakan sisa obat yang telah diedarkan baru melakoni peredaran Carnophen tidak sampai sebulan.

"Barang Bukti yang diamankan dari RA antaralain,  carnophen sebanyak 56 butir, satu kotak warna hitam dan uang hasil penjualan Rp160 ribu,"katanya.

Ditambahkan dia, untuk kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017