Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 35.000 butir obat daftar G ilegal jenis Carnophen.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi, H Suhasto, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui sebuah jasa pengiriman barang.

"Setelah dilakukan pengintaian, Jumat pagi sekitar pukul 08.00 Wita anggota kami mencegat sebuah mobil yang hendak mengambil paket itu," ujar Suhasto.

Anggota gabungan Satuan Narkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulaulaut Utara mencegat mobil Avanza dengan nomor polisi DA 8736 GB, di depan outlet jasa pengiriman barang JNE di Jalan Singabana Desa Sebatung, Kotabaru.

Dua orang diamankan, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka berinisial IS (28), warga Semayap, Pulaulaut Utara.

Tersangka berniat mengambil paket yang dikemas dalam empat buah kardus yang dilapis karung. Pada resi pengiriman tertulis paket itu berisi kerudung.

Barang dikirim dari Jakarta, namun nama dan alamat pengirim tak jelas.

Sedangkan penerima paket itu tertulis Toko Aminah Kerudung dan Toko Rabbi Hijab Online Shop. Namun alamat kedua penerima paket lagi-lagi tak jelas.

"Rupanya itu hanya modus untuk mengelabui. Setelah dibuka, empat kardus itu ternyata berisi 3.500 boks obat Carnophen atau total 35.000 butir," terang Suhasto.

Menurut pengakuan IS, ini kedua kalinya ia menerima kiriman paket obat tersebut. Yang pertama baru sebulan lewat dengan jumlah yang sama dan sudah ludes diedarkan hingga ke pelosok Kotabaru.

Polres Kotabaru sendiri mencatat peredaran obat terlarang melalui jasa pengiriman barang ini sebagai modus baru.

"Dari kasus-kasus yang terjadi di Banjarmasin, biasanya barang dibawa dengan truk melalui kapal dari Surabaya. Tapi ini baru modusnya pengiriman lewat paket," tambah Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita dari IS setara nilainya dengan uang Rp98 juta. Dari bisnis haram ini, tersangka bisa mengantongi keuntungan hingga separuhnya.

Namun kali ini ia tak beruntung, tapi justru terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Sesuai ketentuan pasal 196 jo 98 dan pasal 197 jo 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHP.

"Kami terus mengembangkan kasus ini berkoordinasi dengan Polda karena ini peredaran obat terlarang antarpulau," tandasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017