Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sudah pernah masuk penjara ternyata tak membuat wanita 31 tahun ini jera. Bahkan hanya dengan iming-iming upah sabu-sabu 2,5 gram, Siti Marhamah mau menjadi kurir suruhan sang bandar.
     
"Tersangka wanita ini memang residivis dalam kasus Narkoba dan baru bebas akhir 2016 tadi," kata  Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.
     
Siti Marhamah diperlihatkan polisi saat ekspose tersangka dan barang bukti hasil ungkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Bersama tersangka lainnya Muamar Kadafi (33), mereka berdua adalah kurir dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak  49,45 gram. 
     
Apa yang dilakoni ibu rumah tangga tersebut memang cukup memilukan. Dia berani bertaruh diri dengan risiko kembali masuk penjara hanya ingin memenuhi kebutuhannya mengonsumsi Narkoba.
     
"Kedua tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial H yang kini mendekam di Lapas Klas IIA Banjarmasin," ucap Anjar didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Herry Purwanto.
     
Dalam "tugasnya", tersangka diminta mengemas sabu-sabu dalam paketan kecil untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada kurir lainnya untuk diedarkan.
     
Polisi pun kini berupaya melakukan pengembangan untuk bisa menangkap jaringannya yang lain, termasuk orang yang disebut berada di dalam Lapas.
     
"Saya selaku pimpinan mengapresiasi kerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini dengan barang bukti cukup besar, karena jika dinilai dengan uang sabu-sabu ini seharga Rp79 juta lebih," tutur Kapolresta Banjarmasin.
     
Seperti diberitakan Antara sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita sebanyak kurang lebih 50 gram sabu-sabu dalam penangkapan pengedar, pada Senin (11/9) malam. 
     
Jaringan pengedar yang dikendalikan dua pelaku itu ditangkap di salah satu rumah tersangka, yakni Siti Marhamah di Jalan Komplek Bumi Permai Raya 1 RT 31 RW 07 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017